Sahabat IKBS Darul Kholidin Rahimakumullah...
Investasi syariah kian waktu kian diminati di Indonesia. Berkembangnya industri keuangan syariah di Indonesia adalah satu faktor pendorong cukup banyaknya nasabah yang berinvestasi di sektor keuangan berbasis syariah. Tidak hanya dari platform multifinance dan perbankan saja yang laris manis di industri keuangan syariah, melainkan juga platform pasar modal yang juga turut meramaikan jagat industri keuangan syariah. Guna mendukung pasar modal syariah, banyak lembaga keuangan berbasis syariah menyediakan berbagai pilihan instrumen investasi untuk para nasabah mereka. Kira-kira apa saja instrumen investasi pasar modal syariah yang dimaksud? Berikut informasinya untuk Anda:
Saham Syariah
Saham syariah adalah saham emiten yang dalam praktiknya didasarkan pada prinsip syariah. Dengan kata lain, semua praktik yang ada kaitanya dengan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun usaha-usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain:
- praktik perjudian atau jenis permainan apapun yang tergolong judi
- praktik lembaga keuangan konvensional dengan riba-nya
- praktik produksi, distribusi, dan dagang produk yang haram dan bersifat mudarat.
Adapun syarat emiten yang mempunyai saham syariah yaitu memiliki hutang berbasis bunga yang dibagi dengan ekuitas dengan hasil tidak lebih dari 82% dan total pendapatan bunga yang didapat. Jika saham milik emiten telah diperjual-belikan di bursa saham dan telah memenuhi syarat di atas, saham tersebut sudah masuk dalam jenis saham syariah. Semua saham berbasis syariah yang masuk dalam daftar Bursa Efek Indonesia dapat dilihat dan diakses di Bursa Efek Syariah. Daftar Efek Syariah ini selalu diperbaharui informasinya setiap 6 bulan sekali. Berkat adanya Daftar Efek Syariah ini, para investor dapat membedakan mana yang tergolong sebagai saham syariah dan saham non-syariah. Hal ini juga memudahkan para investor yang berminat dengan saham syariah untuk melakukan transaksi tanpa harus repot memilih jenis saham yang akan dibeli atau dijual.
Kinerja saham yang masuk dalam kelompok saham syariah dapat diwakili oleh dua pilihan indeks, yaitu ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) dan JII (Jakarta Islamic Index). Kedua indeks ini dapat dibedakan dari jenis saham syariah yang ada di dalamnya. Melalui ISSI, para investor dapat mengakses semua saham yang tergolong dalam saham syariah, sedang JII hanya menampilkan 30 saham yang telah terlikuid serta telah memenuhi faktor fundamental dan kapitalisasi pasar yang baik.
Sukuk
Sukuk adalah produk investasi syariah lain yang dalam praktik lembaga keuangan konvensional serupa dengan surat hutang (obligasi). Sukuk sering disebut juga dengan istilah obligasi syariah. Sukuk juga sering dinamakan bukti kepemiikan apabila didasarkan pada makna kata sukuk itu sendiri. Dana yang diperoleh dari sukuk harus digunakan untuk kepentingan usaha yang halal. Sukuk yang diterbitkan juga harus mempunyai aset yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk. Sukuk sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu sukuk ijarah dan sukuk mudharabah. Sukuk ijarah adalah segala praktik sukuk yang ada kaitanya dengan kegiatan sewa-menyewa, sedang sukuk mudharabah adalah segala praktik sukuk yang ada kaitanya dengan praktik bagi hasil.
Reksadana Syariah
Dan produk investasi syariah yang terakhir adalah reksadana syariah. Reksadana syariah tak lain adalah sarana bagi para investor yang berminat untuk menyetorkan dana kepada perusahaan manejemen aset untuk selanjutnya dikelola dengan didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Sama halnya dengan reksadana konvesional, pengelolaan dana dari para investor pada praktik reksadana syariah ini dilakukan oleh seorang manejer investasi. Manejer investasi tetap menggunakan beberapa jenis instrumen pasar modal seperti pasar uang, obligasi, dan saham. Hanya saja kinerja instrumen pasar modal ini harus berbasis prinsip syariah.
Itulah beberapa instrumen investasi syariah yang bisa Anda pilih jika Anda menginginkan berinvestasi di sektor keuangan berbasis syariah. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Link sumber: https://uangteman.com/blog/category/kredit-dan-investasi/investasi-syariah/
0 Komentar